Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Status Istrinya di Facebook, Suami Emosi dan Menikam Istrinya Hingga Tewas

Gara-gara status di facebook istrinya, I Ketut Gede Ariasta emosi. Dia mendobrak pintu, cek cok, lalu menikam istrinya.

Editor: Sugiyarto
shutterstock
Ilustrasi 

Gara-gara status di facebook istrinya,  I Ketut Gede Ariasta emosi. Dia mendobrak pintu, cek cok, lalu menikam istrinya. Sang istri tersungkur bersimbah darah.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).

Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya.

 Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di Facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved