Kelompok Garong Ini Sudah Rampok 12 Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juta, Sang Gembong Kini Buron
Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25) dan Muhamad Roby Andrian (22), tergabung dalam sindikat rampok minimarket yang beroperasi di kawasan Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan).
Dalam kurun waktu empat bulan, sejak September 2019 lalu, sindikat itu sudah beraksi sebanyak 12 kali.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, sindikat itu beroperasi dengan modus mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam.
Mereka biasa beroperasi tengah malam, saat minimarket yang menjadi sasaran hendak tutup.
Selama beroperasi, Roby dan kawan-kawan mendapatkan jumlah uang yang bervariasi. Namun jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Terduga Pemerasan Ditangkap di Hotel Tanah Abang, Diduga Setubuhi Korban Pria saat Beraksi
Baca: Nasib Perampok Beraksi di Rumah Polisi, Malah Jadi Bulan-bulanan 2 Wanita Jago Karate
Baca: Melawan saat Ditangkap, Perampok dan Pembunuh Kakek Bastari Ditembak Mati Polisi
"Ada yang 3 juta, ada yang 10 juta, ada yang 20 juta, kalau ditotal ratusan juta juga," ujar Ferdy didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, saat ungkap kasus tersebut, di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).
Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).
Mereka berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.
Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.
"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Buru Gembong
Aparat kepolisian tengah memburu gembong perampoknya.
Sebelumnya aparat Polsek Kelapa Dua, ausah menabgkap Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25) dan Muhamad Roby Andrian (22), anggota sindikat rampok itu.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, gembomg sindikat itu ada dua orang dengan nama yang sama.
"Dua orang lagi masih DPO ya, namanya sama inisial D dan D. Mereka ini justru kaptennya," ujar Ferdy didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, saat ungkap kasus tersebut, di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).
Ferdy menegaskan bahwa di antara ke lima anggota yang sudah tertangkap atau dua yang masih dalam pengejaran, tidak ada yang residivis.
"Tidak ada yang residivis, setelah 12 kali beraksi mereka baru tertangkap," ujarnya.
Dari 12 kali beraksi, sindikat pimpinan D itu berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).
Di minimarket itu, mereka berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.
Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.
"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Modus Operandi Mereka
Kasus perampokan atau pembobolan minimarket sering kali terjadi dengan berbagai modus.
Sebut saja, berpura-pura menjadi pembeli, menembus lewat loteng, hingga ada yang mengancam karyawan dengan senjata tajam (sajam).
Sindikat itu melihat rolling door yang sudah tertutup setengah sebagai ciri minimarket yang menjadi target.
Sindikat itu masuk ke dalam, saat pembeli sudah kosong dan menodongkan sajam kepada karyawan sambil meminta uang yang ada di mesin kasir.
Kapolres Tangerang Selatan, Ferdy Irawan, memberikan imbauan kepada karyawan minimarket untuk mengantisipasi perampokan itu.
"Toko akan tutup ini kebiasaan mereka tutup hanya sebagian rolling door. Sehingga itu memancing para pelaku untuk melakukan. Karena sudah bisa dipastikan sedikit orang yang akan belanja," ujar Ferdy, usai merilis ungkap kasus sindikat rampok minimarket, Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020).
Ferdy mengimbau kepada para karyawan minimarket agar menutup seluruh rolling door jika masih harus bersih-bersih.
"Jadi jangan menyisahkan ruang sehingga memancing pelaku untuk melakukan kejahatan," ujarnya. (Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Buru Gembong Sindikat Perampok Minimarket Se-Tangerang Raya,