Terduga Pemerasan Ditangkap di Hotel Tanah Abang, Diduga Setubuhi Korban Pria saat Beraksi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Reserse Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pelaku pencurian disertai kekerasan atau pemerasan di sebuah kamar hotel, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).
"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Lebih lanjut, Heru mengatakan SK tewas setelah mengalami ancaman kekerasan.
Bahkan, Heru mengatakan SK diduga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku tersebut.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Pencuri di Kamar Hotel Jakarta Pusat, Pelaku Setubuhi Korban