Kamis, 2 Oktober 2025

Kepergok Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pemuda di Sentani Didenda Rp 73 Juta

Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Editor: Sugiyarto
SURYA/SURYA/MOHAMAD ROMADONI
ilustrasi 

"Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September."

"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.

Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.

Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta
Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta (Instagram)

Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.

"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu."

"Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.

"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.

Meski si pria menyanggupi untuk membayar, ada salah satu warga yang diduga suami dari istri yang berselingkuh tetap masih ingin memperkarakan masalah ini.

"Urusanmu nanti beda lho mas," ujar seorang pria yang tak tampak dalam video.

Melihat kondisi ini, netizen ada yang menduga, pria yang diduga selingkuh ini sengaja dijebak.

"Takutnya dimanfaatkan buat pemerasan," ujar akun Instagram @taaanniinna

Bahkan, netizen meminta si istri orang yang berselingkuh juga turut dihukum.

"Gak bisa kalau cuma menindak yang cowok. Yang cewek juga harus diproses. Kalau nggak ada respons dari si cewek nggak mungkin kejadian kaya gini," ujar akun @ramanzah_azr.

Sedangkan, akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.

Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.

Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar. Dapat duit tapi kesebar juga."

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setubuhi Wanita Bersuami, Pemuda Ini Didenda Rp 75 Juta dan Tiga Ekor Babi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved