Minggu, 5 Oktober 2025

Putra Kiainya Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Pernyataan Perwakilan Keluarga Ponpes Ploso

MSAT (44) putra kiai Pondok Pesantren Ploso, Jombang terduga pelaku rudapaksa santriwati membantah melakukan perbuatan tak senonoh.

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
Ummul Choironi (kiri) dan Nugroho Harijanto saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (28/1/2020). 

Giliran wawancara terhadap MN, tak disangka di tengah proses wawancara, air mata MN berlinang.

Ia lantas curhat mengenai masalah pribadi yang berkaitan dengan orang spesial di dalam hidupnya kepada MSAT yang dianggap sebagai gurunya.

"Dalam proses interview ini, dia curhat kepada MSAT bahwa dirinya dinodai oleh pacarnya yang dulu," lanjut Ummu.

Dari cerita itu, Ummu menegaskan, tidak ada sama sekali unsur kontak fisik antara MSAT dan MN.

Apalagi di lokasi terbuka, disaksikan banyak santri.

Menurut Ummu, perbuatan tak senonoh itu mustahil dilakukannya MSAT.

Dia menganggap ada pihak-pihak yang sengaja melintir informasi hingga menjatuhkan kredibilitas MSAT sebagai tenaga pengajar dan putra kiai ponpes.

"Diplintir-plintir informasi ini dengan kalimat sedimikian rupa hingga muncul di medsos juga di laporan polisi, itu seperti yang panjengan sudah baca, seolah-olah terjadi pencabulan gitu. Padahal sebenarnya tidak seperti itu," tandas Ummu.

Sedangkan juru bicara MSAT, Nugroho Harijanto, menganggap sejak awal dugaan pelecehan seksual itu rekayasa oknum tertentu.

Termasuk keterangan MN yang sudah disampaikan kepada polisi bahwa dirinya mengaku dinodai.

Mengapa MN mau mengikuti kebohongan itu dan mendiamkan kebenaran bahwa pelecehan seksual terhadapnya tak pernah terjadi.

"Saya kira MN harus menanyai dirinya sendiri faktor apa yang dia inginkan gitu aja," lugas pria berpeci hitam.

Seorang putra kiai (gus) berinisial MSAT (44) sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Ploso, Jombang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merudapaksa seorang santriwatinya.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2019 silam itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

Mengingat pertimbangan teknis perihal penanganan kasus, pihak Polres Jombang melimpahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (15/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved