Sabtu, 4 Oktober 2025

Sunda Empire

Polisi Sebut 3 Tersangka Masih Bersikukuh Sunda Empire Bukan 'Kerajaan Abal-abal'

Polisi mengungkapkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pemimpin Sunda Empire masih bersikukuh bahwa kerajaannya bukan abal-abal.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Inilah Sosok Bunda Ratu Pemimpin Tertinggi Sunda Empire, Diamankan Bersama 2 Tersangka Lainnya 

Sehingga para petinggi Sunda Empire telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong.

Bahkan tindakannya tersebut telah menimbulkan keonaran ditengah publik.

s
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga dalam program Apa Kabar Petang, tvOne (YouTube tvOneNews)

Menurut penuturan Saptono, ketiga tersangka yang merupakan para petinggi Sunda Empire akan dikenakan Pasal 14 dan 15 No 1 Tahun 1946.

"Jadi sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946, unsurnya kan jelas disitu menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran dimasyarakat," jelasnya.

Saptono juga mengungkapkan mereka dapat terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Disinggung terkait adakah pemeriksaan soal kejiwaan, Saptono mengungkapkan ada rencana demikian.

"Kedepannya kami masih akan meminta keterangan dari saksi ahli Tata negara, sosiolog serta psikolog dalam pemeriksaan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Saptono juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Ini akan dilihat dari perkembangan kasus Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire
Kelompok Sunda Empire (Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny))

"Sekarang penyidik sedang berproses, bila nanti ditemukan adanya temuan baru fakta hukum dan alat bukti baru dan ada yang patut untuk dinaikan menjadi tersangka akan ditindak lanjuti oleh penyidik," jelasnya.

"Penyidik akan terus mengembangkan apakah ada tokoh-tokoh lain yang memang memperngaruhi perkembangan Sunda Empire sendiri," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Sunda Empire.

Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved