Selasa, 30 September 2025

Sunda Empire

Sepekan Polisi Masih Dalami Unsur Pidana Sunda Empire, Rangga Sasana: Terbukti Tak Ada Kesalahan‎

Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih mendalami dan mencari unsur pidana Sunda Empire.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, polisi belum memutuskan untuk melakukan penyidikan atas kemunculan Sunda Empire.

Saptono mengatakan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih mendalami dan mencari unsur pidananya.

"Belum ada. Masih penyelidikan, gelar perkara lalu hasilnya seperti apa," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Jumat (24/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, dalam sepekan terakhir, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli pidana, budayawan, sejarawan hingga kampus Universitas Pendidikan Indonesia.

"Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan, sudah menerima penjelasan polisi terkait status hukum pemeriksaan pada organisasinya.

Ia menyebut, Sunda Empire terbukti tidak bersalah atau melanggar aturan hukum.

"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan‎ dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat (24/1/2020).

Rangga lalu meminta Presiden Jokowi dan bawahannya tidak mengeluarkan keputusan yang 'sembrono' terkait Sunda Empire.

"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," katanya.

Ia pun membantah telah membuat kegaduhan di masyarakat, dan meminta iuran pada anggotanya.

Rangga menegaskan, tidak ada tindak penipuan seperti Keraton Agung Sejagat.

"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana?"

"Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ungkapnya.

"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," lanjut Rangga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved