Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
TRIBUNNEWS.COM- Kepolisian Polrestra Palembang telah menangkap empat pelaku perdagangan bayi, Senin (20/1/2020).
Keempatnya pelaku tersebut adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariasi.
Dikutip dari Kompas.com hal itudibedakan dari jenis kelamin bayinya.
Untuk bayi laki-laki dijual Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan Rp 25 juta.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
Ai menjelaskan, sebelumnya KPAI pernah melakukan pengawasan pada 2016 dan menemukan adanya sindikat dalam kasus serupa.
"Seperti pengawasan yang pernah KPAI lakukan pada 2016, mengungkap ada 8 anak dari 12 pelaku," ungkap Ai seperti dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompastv (22/1/2020), .
"Ini bukan in person, atau seseorang ke seseorang melainkan sebuah sindikat," lanjut Ai.

Sindikat ini terdiri dari beberapa orang yang masing-masing memiliki peran.
"Ada petugas medis, siapa yang mencari sasaran, lalu disalurkan tadi dipasarkan, itu merupakan satu kesatuan yang utuh," ujarnya.
"Perdagangan anak disini merupakan sindikat untuk kepentingan ekonomi yang itu melampaui peran-peran yang harus diperankan," terang Ai.
Alasan Jual bayi
Dilansir dari Kompas.com, Anom mengatakan, sekitar bulan Desember 2019 lalu, tersangka Darmini yang dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39) di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang.
Darmini mengaku tak sanggup untuk membiayai kehidupan bayinya setelah lahir nanti.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," kata Anom.

Setelah itu, tersangka Marlina langsung memberitahukan kepada Darmini bahwa ada adiknya yang bersedia untuk mengasuh anak tersangka.
Darmini pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka.
Kemudian pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Darmini melahirkan dan melakukan persalinan di bidan.
Hanya beberapa jam setelah melahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah.
Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut.
Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelasnya.
Pelaku Ditangkap saat Transaksi Jual Beli Bayi
Kepolisian Palembang Sumsel meringkus 4 pelaku sindikat perdagangan bayi.
Para pelaku ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Salah satunya adalah ibu kandung dari bayi yg akan dijual.
Keempat pelaku diringkus saat melakukan transaksi di salah satu rumah pelaku di kawasan di kawasan Slamet Riyadi, Kelurahan 8 Ilir Palembang, Senin (20/1/2020).
Keempat pelaku yakni, Darmini (40) yang merupakan ibu dari bayi tersebut, Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Menurut Kapolrestabes Sumatera Selatan, Kombes Anom Setyadji, modus pelaku adalah dengan cara mencari wanita hamil dan memesan bayi tersebut.
"Ketika dilakukan penangkapan terjadi transaksi terhadap perdagangan orang dengan modus seseorang yang hamil dicari kemudian setelahnya ada penghubungnya untuk sebagai perantara," jelas Anom.
"Jadi ada istilah panjar," lanjutnya.
Panjar ini dilakukan pelaku dengan membayar uang muka pada ibu sejumlah Rp 1,2 juta.
Uang ini dimaksudkan untuk mengganti biaya persalinan.
Setelah lahir, bayi kemudian dipasarkan pelaku atau diserahkan kepada pemesan.
"Ketika ibu sedang mengandung, dipanjar dia dengan sekian juta, kemudian pada saat melahirkan bayinya diambil, dititipkan dirumah tersebut (pelaku) transit, kemudian dipasarkan oleh pelaku yang lain," terang Anom.
Pelaku mematok harga bayi sesuai dengan jenis kelamin.
Bayi perempuan dijual 25 juta rupiah sedangkan bayi laki-laki dihargai 15 juta rupiah.
Petugas kepolisian mengamankan bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pakaian bayi dan dan seorang bayi yg dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Palembang Aji YK Putra)