Kamis, 2 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Hotman Paris Tanggapi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ajak Masyarakat Beri perhatian hingga Janjikan Ini

Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar di Malang yang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).

Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

Mohon tim kuasa hukumnya menghubungi Hotman untuk tukar pikiran!

Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan TV Syuting tapi Hotman akan membawa isu ini ke forum nasional," tulis Hotman dalam keterangan fotonya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

"Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak, ini yang tadi disampaikan jaksanya," kata kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Bhakti Riza juga mengungkapkan, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.

Begitu juga dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sisten subsider.

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Diketahui, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di sekira ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA, Minggu malam sama pacarnya di areal tebu, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor, cerinta mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Tak hanya itu, begal tersebut juga meminta pacar ZA untuk melayani nafsu bejat mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved