Bela Pacar dari Aksi Begal
Muncul Petisi Dukung ZA, Pelajar di Malang yang Jadi Tersangka karena Lindungi Pacar dari Begal
Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet. ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Misnan meminta ZA agar menyerahkan pacarnya untuk diajak bercinta.
Mendengar permintaan Misnan, ZA pun marah dan kemudian mengambil pisau yang ia gunakan untuk praktek di sekolah.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
ZA Sempat Ditangkap Lalu Dibebaskan
Setelah tragedi pembunuhan terhadap korban, ZA empat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) namun akhirnya dibebaskan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Wajib Lapor
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
Sidang Perdana
