Sindikat Penipu di Pringsewu Pakai Senjata Api Untuk Menakuti Korban
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan sepucuk pistol dari komplotan penipu yang dikendalikan oleh Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.
"Airsoft gun diamankan dari tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.
Baca: Ngaku Pak Haji, Napi Ini Kelabuhi Seorang Juragan di Tanggamus Hingga Tertipu 8,5 Ton Gabah
Baca: Penguasan Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan
Baca: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Teracam Jeratan Pasan Berlapis, Ini Kesalahannya
Airsoft gun tersebut diduga untuk menakuti korbannya.
Basuki menambahkan, Imam ditangkap ketika sedang berada di rumah istri kedua, di Way Ratai, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 17 Januari 2020.
Berawal dari penangkapan Imam tersebut, lanjut Basuki, kemudian petugas mengembangkan kepada penangkapan Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kemudian menangkap Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Selain pistol tersebut, kata Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, dan satu unit ponsel merk Samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka.
Kemudian nota DO pemesanan atau pengiriman gabah dan bukti transfer.
Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini
Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli dengan jumlah besar.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan menyamarkan identitas aslinya sebagai seorang haji bernama Supri warga Pringsewu.
Fildan dengan identitas palsu tersebut menghubungi korban, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
"Melalui sambungan telepon, tersangka Fildan menghubungi korban dan mengaku akan membeli gabah korban sebanyak 8,5 ton," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.
Korban yang percaya dengan pesanan telepon itu, lantas meminta 2 orang sopirnya mengantar gabah ke Pringsewu.