Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno
Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kemunculan berbagai kerjaan fiktif di berbagai daerah.
Keraton Agung Sejagat diketahui berdiri di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Keraton ini didirikan oleh pimpinan Keraton Agung Sejagat yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Setelah menghebohkan masyarakat, kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat dibekuk oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian pria dan perempuan bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo tersebut.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan menjadi status penyidikan," kata Rycko dikutip dari Program Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Rabu (15/1/2019).
Rycko melanjutkan Totok dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Membawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers: Ini Keteledoran Owner

"Adanya motif untuk melakukan penarikan dana kepada masyarakat, menarik iuran dengan cara-cara tipu daya," lanjut Rycko.
Totok dan Fanni terbukti menggunakan simbol-simbol kerajaan dengan menawarkan berbagai harapan-harapan dengan sebuah ideologi.
Agar orang tertarik kemudian menjadi pengikutnya dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.
Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.
"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1)
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)