Sabtu, 4 Oktober 2025

Keraton Agung Sejagat

[POPULER] Raja dan Ratu Ditangkap, Begini Kondisi Terbaru Keraton Agung Sejagat

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo diamankan Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI
Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. 

Baca: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Penggeledahan keraton

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam. (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Ancaman hukuman

Dilansir Tribun Jateng, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tak hanya itu, Totok dan Fanni juga diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat pun terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Selasa.

Saat Totok dan Fanni ditangkap, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya kedua KTP pelaku, dokumen berupa kartu-kartu keanggotaan, dan sepuluh saksi dari warga setempat.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com, Tribun Jateng/Permata Putra Sejati/Akhtur Gumilang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved