Kamis, 2 Oktober 2025

Pasangan Suami Istri di Bima Berulang Kali Perkosa Anak Angkat dan Merekamnya

Pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan telah memperkosa anak angkatnya bertahun-tahun lamanya.

Editor: Sugiyarto
pixabay.com
Ilustrasi 

Setelah disetubuhi, pelaku mengantar pulang korban dan memberi tahu kepada ibu korban bahwa ABC jatuh dari sepeda motor.

Karena curiga, ibu korban membujuk korban untuk cerita yang sebenarnya.

Setelah mengetahui, ibu korban langsung melapor kepada kepolisian.

"Dia (korban) melaporkan ke polres diantar sama ibunya," katanya.

Namun, pasutri ABG tersebut sudah kabur ke Jakarta.

Pelaku sempat mengunjungi sejumlah tempat wisata beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.

Akhirnya mereka tertangkap di Sarolangun.

"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Lalu pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak-Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi.

Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan kendaraan Bus ALS.

Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS , tepat di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Pelawan, sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam pengadangan itu, kedua pelaku ditangkap saat berada dalam bus.

"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.

"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statusnya sudah tersangka," tambah Kapolres.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D kemudian Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami-Isteri Kompak Perkosa Anak Angkat, Adegan Ranjangnya Direkam, Terlapor Dari Dinas Pendidikan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved