Minggu, 5 Oktober 2025

Umpankan Sang Istri Seolah Jadi PSK, Pasutri Ini Bawa Kabur Harta Calon Pelanggan

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Wajo, Ihsan (22) dan Elsera (22) diciduk anggota Resmob Polsek Panakkukang, Makassar.

Editor: Hendra Gunawan
Darul Amri/Tribun Timur
Dua pasangan suami istri, Ihsan dan Elsera, saat diamankan di kantor Polsek Panakkukang, Kota Makassar. (darul) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Wajo, Ihsan (22) dan Elsera (22) diciduk anggota Resmob Polsek Panakkukang, Makassar.

Keduanya ditangkap di Jl Barukang Raya, tetelah terjadi aksi pengejaran dengan tim Resmob, Selasa (14/1/2020) subuh.

Pasutri ini terlibat pencurian di salah satu Wisma di Hertasning Panakkukang.

Modus keduanya menurut polisi termaksud baru.

Pasalnya, pelaku Elsera selaku istri Ihsan, berpura-pura jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakan lewat aplikasi Online.

Baca: Curhat Orangtua Anak Kembar yang Bertemu di Twitter, Ini Alasan Menyimpan Rahasia Selama 16 Tahun

Baca: Kembar Tiga, Ini Alasan Masing-masing Orang Tua Nadya dan Nabila Tidak Memberi Tahu Selama 16 Tahun

Baca: Motif Pemilik Mobil Toyota Innova Curi Sabun Muka dari Mini Market di Kemang, Polisi: Depresi

Hal itu dikatakan Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus tersebut di kantor Polsek, petang.

"Mereka lakukan pencurian dengan modus operandi baru yaitu menggunakan aplikasi MiChat," ungkap Kompol Jamal saat rilis.

Ihsan dan Elsera melakukan pencurian di wisma caranya itu, pelaku Elsera sebagai PSK yang sudah janjian dengan korban.

Saat pelaku Elsera dan korban bertemu, mereka tidak langsung "main".

Tersangka Elsera meminta agar korban untuk mandi.

"Ketika korban di kamar mandi, si pelaku (Elsera) ini melakukan pencurian ponsel dan uang, lalu kabur," jelas Kompol Jamal.

Saat pelaku Elsera sementara mengambil semua barang berharaga milik korbannya, suaminya Ihsan sudah bersiap di mobil.

Keduanya pun berhasil kabur.

Mengetahui telah ditipu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Panakkukang.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Poliai (LP) nomor Pengaduan / 35 / I / K / 2020 / Restabes Mksr Sek Panakkukang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved