Kamis, 2 Oktober 2025

Tetangga yang Tega Tipu Nenek Arpah dengan Beli Tanah Seharga 300 Ribu Kini Jadi Tersangka

Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jakarta / Dwi putra kesuma
Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000?

Kasus Nenek Arpah sempat ramai beberapa bulan lalu.

Padahal, Nenek Arpah sudah ditipu tetangganya sendiri sejak 2015 silam.

Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.

"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.

 Buta Huruf dan Ditipu Tetangga Jual Tanahnya Rp 300 Ribu, Nenek Arpah Tak Punya Tempat Tinggal

Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.

Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019). (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA))

Kronologi penipuan

Diketahui, kasus mengenai penipuan yang menimpa Nenek Arpah telah terjadi sejak 2015 silam.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved