Kamis, 2 Oktober 2025

Berselisih Lalu Sebabkan Catut Tewas, Dandi Akhirnya Divonis Tidak Bersalah

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi didakwa telah melakukan pembunuhan hingga dituntut penjara 14 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
Sripoku.com
Dandi (tengah) ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. Pria yang didakwa sudah menembak seseorang hingga menyebabkan kematian ini akhirnya mendapat vonis bebas. 

Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.

"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi.

Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.

Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tewaskan Seseorang dan Beberapa Jam Kemudian Menyerahkan Diri, Dandi Warga OKI Divonis Bebas,

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved