Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Positif Narkoba dan Rekam Polwan Mandi Diarak Ramai-ramai

Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Positif Narkoba dan Rekam Polwan Mandi Diarak Ramai-ramai
dkm
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -- Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar kode etik Polri.

Terdapat dua oknum personel polisi yang kedapatan mengonsumsi sabu dan merekam Polwan saat sedang mandi.

Keduanya dijatuhkan sanksi disiplin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

Kemudian keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.

"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu.

Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020).

Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.

Setelah itu, keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua personel itu bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan di Bidpropam Polda Sumut.

Usai melakukan hal itu, sambung dia, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Pecat 38 Anggota

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memecat sebanyak 38 personel sepanjang 2019.

Dari puluhan personel itu, empat di antaranya perwira utama dan sisanya bintara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 96 personel di Polda Sumatera Utara yang melanggar kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, 38 personil diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Selainmelanggar kode etik profesi, kata Martuani, sebanyak 351 personel juga melanggar disiplin. Rinciannya, dua personel berpangkat perwira menengah (pamen), pama 23, Brigadir 370, dan PNS satu orang.

Martuani mengungkapkan, jumlah pelanggar disiplin itu jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018.

Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin, di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang.

Martuani menyebutkan, pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menelantarkan keluarga.

Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan.

Baca: Ibunda Medina Zein Kecewa Menantu Tak Kunjung Pulang, Ini Penyebab Lukman Azhari Masih di Tanah Suci

Baca: Kekecewaan Ibunda Medina Zein Terhadap Menantunya

Baca: Kena Tegur dari Pengelenggara Modest Fashion Week Soal Minuman Misterius, Medina Zein Minta Maaf

Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinaan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir.

Artike ini telah dimuat di Tribun Medan dengan Judul : INILAH Polisi Nyabu dan Pengintip Polwan Mandi, Diarak Keliling Polda Sumut Teriakkan Pelanggarannya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved