Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta-Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Senilai Rp 1 Triliun

Penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA.co.id/FIRMAN Rachmanudin
3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur 

Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.

Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

2. Perumahan di atas tanah rawa

M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.

Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS: Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Narkoba

Baca: Cara Licik & Alasan Sebenarnya Residivis Remas Payudara Wanita di Halte di Surabaya: Gak Kuat Aja

Baca: Sebelum Ditembak Mati, Pengedar Narkotika Sempat Melukai Dua Anggota Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.

Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.

Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved