Pria Sragen Tertipu Rp 96,6 Juta yang Dilakukan Perempuan Lulusan SMK yang Dikenalnya di WA
tersangka sudah memalsukan identitasnya dari pertama kenal dengan korban dan mengaku bernama Anya Adelia
Selain itu, data pembeli dengan data pemilik bank yang mentransfer uang juga berbeda.
Kemudian penjual HP berusaha melacak nomor handphone pemilik rekening ke sebuah bank.
Ini untuk memastikan pembelian Iphone benar-benar diketahui pemilik rekening.
Ternyata pemilik rekening adalah korban.
Selanjutnya penjual Handphone menghubungi korban.
Setelah itu, akhirnya korban sadar merasa tertipu.
Lantas antara penjual Handphone dengan korban akhirnya bertemu di Semarang untuk menjebak tersangka pada 5 November 2019.
"Mereka menjebak tersangka di depan Mapolsek Gajahmungkur. Setelah tersangka berhasil diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya," terang Kapolsek.
Menurut Kompol Rochana tersangka dikenai KUHP pasal 378 dengan ancaman pidana kurungan lima tahun lebih.
"Tersangka yang hanya lulusan SMK juga mengakui bahwa selama ini uang hasil penipuan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," terangnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Mahasiswi Kedokteran, Gadis Asal Demak Peras Pria Sragen Hingga Rp 96,6 Juta