Kamis, 2 Oktober 2025

Pemutilasi PNS Asal Bandung di Banyumas Divonis Hukuman Mati

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Editor: Hendra Gunawan
Fadlam Muchtar Zain/Kompas.com
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

‎"Ya dulu pernah ngobrol-ngobrol, kalau suatu saat meninggal minta tolong dimakamkan di Kedu," ujar Soib.

Dituturkan, Komsatun memang dilahirkan di Kecamatan Kedu.

Pun, ia tumbuh dari anak-anak, remaja, hingga beranjak dewasa.

"Dia kan memang dilahirk‎an di sini, dan juga dibesarkan di sini pula," ujarnya, di sela-sela pemakaman.

Sebelum diantarkan ke pekuburan, jenazah komsatun disalatkan di Masjid Besar Subulussalam, Kauman, Kedu, Temanggung.

Selain sang suami, ‎putri korban, Nisrina Radhika Syaban (14), bersama-sama warga turut mengantarkan pula jenazah PNS Kemenag Bandung, itu‎ ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Kendati mengalami kesedihan begitu hebat, suami korban berusaha tampak tegar.

Usai jenazah dikebumikan, keluarga dan warga melantunkan doa di atas pusara Komsatun.

Sebelumnya, keluarga korban secara resmi mengambil jenazah korban mutilasi Komsatun Wachidah pada Minggu pagi.

Pihak dari keluarga korban yang datang adalah suami korban beserta kakak iparnya tiba di Instalasi Kedokteran Forensik, RS Margono Soekarjo, Purwokerto sekira pukul 10.30 WIB.

"Alhamdulillah tim sudah secara lengkap mendapatkan rangkaian ceritanya.

Sebelumnya, pelaku sempat memberikan pernyataan yang berubah-ubah," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com.

Tersangka sempat mengaku jika TKP utama pembunuhan bukan di Bandung.

Padahal pada kenyataannya tersangka membunuh korban justru di kamar kost-kostannya yang ada di Bandung.

Rangkaian penyelidikan saat ini dianggap sudah selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved