Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Pemerasan di Bali Berhasil Ditangkap, Pernah Rampas Jam Tangan Rolex hingga Smartphone

Viral aksi pemerasan dengan modus berpura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi, ditangkap polisi di Denpasar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Istimewa / Polresta Denpasa
Pelaku pembegalan yang viral di media sosial (Istimewa / Polresta Denpasar) 

"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sudah di enam TKP di wilayah Denpasar"

"Tersangka ini setiap melakukan kegiatannya sama semua. Padahal korban tidak merasa menyerempet mereka," tambah Ruddi dikutip dari TribunBali

Baca: Mengenal Lebih Dekat Ajaran Tri Hita Karana yang Terkandung dalam Desain Nagara Rimba Nusa

Benda yang dirampas dari para korban

Kedua pelaku pemerasan di jalan dengan pura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi
Kedua pelaku pemerasan di jalan dengan pura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi

Kelima lokasi tersebut di antaranya pertama di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan pada Senin (25/11/2019) dan mendapatkan uang Rp 250 ribu, jam tangan Rolex serta vape.

Kedua, di wilayah Kuta atau Underpass Kuta, Badung dengan barang yang diambil uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah kacamata pada bulan November 2019.

Lokasi ketiga di bulan November 2019, ia kembali beraksi di TKP Suwung, Batankendal, Denpasar Selatan dan barang yang diambil berupa satu buah handphone Vivo.

Lokasi keempat, di bulan yang sama ia melakukan aksinya di depan Hotel Grand Tulip, Kuta, Badung dan barang korban yang diambil yakni uang tunai Rp 200 ribu serta vape.

Dan terkahir, di lokasi ke-5 mereka melakukan aksinya di Ubung Jalan Cokroaminoto, Denpasar namun mereka tidak berhasil menemukan barang dari korban.

Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.

Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.

Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi. 

Viral di media sosial

Beberapa hari yang lalu, masyarakat di Pulau Dewata, Bali dihebohkan dengan video perdebatan dua orang pengendara motor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved