Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjual Jajanan Cabuli Siswa SD, Aksinya Terbongkar Setelah Korban Cerita pada Teman Sekolahnya

Polres Aceh Utara menangkap SK (54), seorang penjual jajanan di salah satu SD pedalaman di Aceh Utara atas kasus dugaan pencabulan murid SD.

Editor: Dewi Agustina
Dokumen Polres Aceh Utara
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menjelaskan soal kejadian penangkapan kakek yang diduga mencabuli tiga murid di pedalaman Aceh Utara. 

Karena itu tersangka kini sudah ditangkap polisi dan sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara," ungkap AKP Adhitya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Aceh Utara Tangkap Kakek Penjual Jajanan di Sekolah yang Diduga Cabuli Murid SD

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved