Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengendara Harley Tabrak Seorang Nenek hingga Tewas, Suami Korban Cabut Laporan: Saya Sudah Ikhlas

Sahroni, suami dari nenek korban meninggal tertabrak Harley-Davidson mencabut laporan kepolisian yang telah menetapkan HK sebagai tersangka.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Suami Siti Aisah mendatangi Mapolresta Bogor Kota di Jalan KS Tubun, Kota Bogor untuk mencabut laporan, Senin (16/12/2019). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho) 

TRIBUNNEWS.COM - Sahroni, suami dari nenek korban meninggal akibat tertabrak Harley-Davidson, telah mencabut laporan dari kepolisian.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polresta Bogor Kota menetapkan HK sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara, Senin sore (16/12/2019).

HK melaju dengan motor besarnya, Harley Davidson hingga menabrak Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia Mahesa (5).

Kecelakaan ini mengakibatkan sang nenek meningal dunia dan cucunya luka berat, hingga dirawat di rumah sakit.

Namun, suami sang korban, Sahroni mengatakan peristiwa ini merupakan musibah yang menimpa istri dan cucunya.

"Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan," katanya saat ditemui, Senin (16/12/2019), dilansir dari TribunnewsBogor.

Korban Kecelakaan Harley Davidson
Identitas korban kecelakaan Harley Davidson, Minggu (16/12/2019).

Sahroni akhirnya mendatangi Mapolresta Bogor Kota di Jalan KS Tuban, Kota Bogor untuk mencabut laporan kepolisian.

Sahroni menjelaskan proses hukum atas kejadian kecelakaan ini akan diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

"Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," kata Sahroni.

Ia mengungkapkan, dalam kejadian ini, HK telah bertanggung jawab melarikan korban ke rumah sakit, mengurus biaya rumah sakit, dan membantu proses pemakaman istrinya.

Permintaan pihak keluarga korban ditanggapi oleh Kapolresta Baogor Kota Kombespol, Hendri Fiuser.

Hendri Fiuser menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian hanya bertugas menangani perkara.

"Itu proses tersendiri, kita kan menangani proses hukumnya kalau mediasinya atau perdamaian untuk pihak korban dan tersangka kita pun siap memfasilitasi, tapi tidak ada paksaan disini, karena rule kita adalah proses hukumnya sesuai undang undang," ujarnya Hendri.

Korban Tewas Ditabrak Harley Davidson
Korban Siti Aisah (52) tewas ditabrak Harley Davidson. Suami korban ikhlas dan akan mencabut laporan kepolisian.

Hendri menjelaskan pencabutan laporan perkara dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban dalam kasus kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved