Gara-Gara Kecanduan Film Porno, Pelajar SMA di Solo Pamer Alat Vital di Lingkungan Kos Putri
Kebiasaan itu memunculkan fantasi seksual yang terkadang sulit dibendung dan melakukan hanya pengen dilihat lalu mendapat kepuasan
Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang pelajar setingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kota Solo berusia 17 tahun, sebut saja Kobra (bukan nama sebenarnya, red), diringkus petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.
Pasalnya, ia memamerkan dan memainkan alat vitalnya (eksibisionis) di lingkungan kos putri, di kawasan Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (15/11) dini hari lalu.
Kobra mengatakan apa yang ia lakukan hanya iseng, guna merealisasikan fantasi seksualnya.
Diakui, selama ia sudah keranjingan menonton konten pornografi.
"Saya sudah nonton film porno sejak duduk di bangku SMP. Sampai sekarang kecanduan," katanya, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (11/12).
Sehingga, menurutnya, hal itu memunculkan fantasi-fantasi seksual yang terkadang sulit dibendung.
Baca: Perkosa Anak Kandung sejak 2017 hingga Hamil, Pelaku Ngaku Siap Tanggung Jawab: Saya Mau Nikahi
Baca: Guru dan Pelajar Nyemplung, Motor Pun Tenggelam Saat Seberangi Sungai Ciupih Cianjur
Baca: Hadir TBM Bukdur Bercerita, Taman Bacaan untuk Anak-anak Sekitar Bukit Duri
"Gak ada niat apa-apa, hanya pengen dilihat saja. Ada kepuasan tersendiri," ujarnya.
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan Kobra melakukan pelanggaran asusila di depan umum.
Kobra melakukan onani sembari tiduran di atas jok motor yang dikendarainya.
"Saat itu sudah sekitar pukul 01.00. Ia melakukan aksinya sambil melihat mahasiswi yang ada di kos-kosan tersebut," ujarnya.
Diketahui rumah Kobra dan kos-kosan mahasiswi tersebut tidak terlalu jauh.
Lantaran masih satu lingkungan di Jebres.
Baca: Sering Tonton Film Porno, Pria 22 Tahun di Aceh Nekat Coba Perkosa Istri Tentara
Baca: Kegiatan Pecinta Alam Wadah Positif bagi Pelajar
Baca: Birahi Pria di Sumenep Ini Menggelora Usai Nonton Film Syur, Nekat Setubuhi Anak Tirinya Sendiri
"Dia terobsesi film porno yang sering ditontonnya," tutur Andy.
Disampaikan lebih lanjut, Kobra dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan.