Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

JPU Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin.

Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved