Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati
JPU Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa
Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin.
Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.
Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional