Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

JPU Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis mati pada dua pengedar narkoba jaringan internasional,  Rabu (11/12/2019).

Sidang di PN Sekayu Musi Banyuasin ini menghadirkan empat terdakwa yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin.

Majelis hakim diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggotakan Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa.

Terdakwa Hendra Yainal Mahdal dan Rustm dijatuhi hukuman mati.

Seusai divonis, keduanya melakukan banding.

Sedangkan terdakwa Muhamad Amin divonis pidana 15 tahun penjara dan Ismail alias Yong divonis seumur hidup.

Baca: Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Undang-Undang Baru Karena Sudah Ada

Setelah sidang selesai keempat terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba inernasional ini.

"Ya, kita sangat puas dengan putusan ini. Karena mereka pengedar narkoba jaringan internasional, lalu barang bukti berupa Mobil Avanza dan HRV serta dua unit handphone dirampas oleh negara, mereka dilakukan hukuman mati ini karena merupakan jaringan internasional,"ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai banding yang diajukan oleh keempat terdakwa pihaknya melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir dahulu dan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu,"ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa Syahril SH, menyebutkan dari putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya melakukan banding.

"Kami minta banding terlebih dahulu dan meminta salinan putusan majelis hakim 2 hari kedepan,"ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.

Baca: Deretan Pro Kontra Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Jika Koruptor Bisa Dihukum Mati!

Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved