Aidil Syahputra, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Dua Anak Tirinya Dipidana Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting dengan vonis hukuman mati.
Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan untuk barang bukti berupa tas, pisau lipat, dan pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan.
"Atas putusan ini, terdakwa memiliki untuk menerima, banding atau juga pikir-pikir," tegas hakim.
Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu, Aceh Utara, pada 7 Mei 2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.
Sehari kemudian, tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Baca: Sosok Cantik Cut Rafika Lestari Ikut Diperiksa Terkait Kematian Hakim Jamaluddin
Baca: Berita Populer 5 Tahun Anak Jadi Budak Nafsu Ayah Sampai Wanita Muda Tewas Lelah Bercinta
Dalam materi amar putusan yang dibacakan hakim tidak menyebutkan satu poin pun hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terimakasih majelis, setelah berkonsultasi, ternyata terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut," ungkap pengacara terdakwa, Taufik M Noer. (jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan di Ulee Madon