Aidil Syahputra, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Dua Anak Tirinya Dipidana Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting dengan vonis hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) terdakwa asal Desa Sugiharjo, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan vonis hukuman mati.
Aidil terbukti membunuh istrinya, Irawati bin Nurdin, dan dua anak tirinya, Zikra Muniza (11) serta M Yazid (17 bulan).
Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, serta panitera pengganti Agus RM dalam sidang pamungkas di PN setempat, Senin (9/12/2019) sore.
Terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan baju rompi tahanan. Ia didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Daud Siregar SH dan Harri Citra Kesuma SH.
Proses sidang tersebut juga dikawal personel Polres Aceh Utara sampai selesai.
"Terdakwa sehat hari ini ya," tanya Latiful seusai mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang dimulai.
Lalu, Latiful mulai membacakan materi amar putusan tersebut dengan pelan-pelan.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan peci berwarna putih hitam hanya mampu menunduk saja.
Baca: 5 Fakta Mahasiswi Ditemukan Tewas Terkubur di Belakang Kosan, Pengakuan Tetangga dan Temuan Cangkul
Baca: Sering Pergoki Istri & Jukir Berduaan, Tukang Tambal Ban Nekat Bakar Hidup-hidup Jukir hingga Tewas
Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Maddon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.
Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.
Bahkan, Aidil menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.
Harusnya, kata hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Terimakasih Laia, Motifnya Masih Didalami
Baca: Asmara Tukang Pijat dan Tukang Jagal Berakhir Pembunuhan, Mayat Korban Membusuk 5 Bulan di Indekos
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.