3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak 'Kecelakaan'
UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kalau faktor ekonomi tidak juga. Faktor paling kuat karena kurangnya perhatian kepada anak akhirnya masuk ke pergaulan bebas," tambah dia.
Sebelum mengajukan surat dispensasi, calon pasangan harus mendapatkan surat penolakan dari KUA setempat.
Kemudian kedua calon dan orangtua masing-masing dihadirkan untuk mediasi sebelum di sidang.
"Nanti akan dimintai keterangan satu-satu, kalau sudah selesai baru keluar surat dispensasi. Berat sebenarnya, tapi kami selalu cari jalan terbaiknya," tutupnya.
PKBI Dukung Kenaikan Batas Usia Menikah
Program Manager Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Jawa Tengah, Dwi Yulianto menilai bahwa ketika semua sepakat bahwa lembaga perkawinan adalah lembaga yang terhormat dan sakral maka seharusnya perkawinan dipersiapkan sebaik-baiknya.
Dilakukan oleh orang yang siap secara psikologis dan biologis dan tentu tanpa menafikan faktor kesiapan ekonomi. PKBI Jawa Tengah termasuk lembaga yang mendukung batas usia perkawinan dinaikkan.
Beberapa alasan adalah berkaitan dengan kesiapan organ reproduksi khususnya perempuan. Karena perempuan yang akan menjalani fungsi reproduksi dari hamil-melahirkan-menyusui.
Dan tahapan tersebut membutuhkan kesiapan fisik dan psikologis.
Alasan lain adalah untuk menekan angka kematian ibu. Karena melahirkan saat usia anak/remaja, sebagai penyumbang angka kematian ibu.
Belum lagi persoalan stunting, yang di Jateng cukup tinggi angkanya.
Remaja yang masih dalam tahap tumbuh dan berkembang, apabila hamil otomatis harus mencukupi gizi dirinya dan janin. Kalau tidak terpenuhi, maka berpotensi BBLR (berat bayi lahir rendah) dan anaknya stunting.
Dwi Yulianto menambahkan, PKBI memikiki dua program berkaitan dengan hal itu, yaitu acara Get Up Speak Out di Kota Semarang dan Yes I Do di Kabupten Rembang.
Kedua program berupaya untuk pemenuhan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, menggerakkan remaja di kelurahan/desa melalui posyandu remaja dan mengadvokasi penyedia layanan (puskesmas) untuk memberikan layanan kesehatan yang ramah remaja.
"Pemenuhan pendidikan kespro dan akses layanan kesehatan ramah remaja bisa menjadi bagian dari solusi. Tingginya pernikahan anak usia dini disebabkan karena faktor ekonomi, KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dan budaya," imbuhnya.