Terima Uang Rp 1 Triliun, PT Medan Tetap Vonis Mantan Kades Sri Astuti Penjara 4 Tahun
Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider
Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen.
Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II mencapai Rp 1 Triliun atau lebih tepatnya Rp 1.013.476.205.182
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Sri juga belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Eks Kades Sampali Sri Astuti 4 Tahun, Didakwa Jaksa Korupsi 1 Triliun