Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Mutilasi Tampak Lemas saat Dengar Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan

Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019) 

Pertimbangan JPU yang memberatkan, antara lain terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam.

Baca: Bocah 9 Tahun Korban Pencabulan di Tebet Kerap Disiksa Ayah Tiri dan Ditelantarkan Ibunya

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.

Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved