Terdakwa Kasus Mutilasi Tampak Lemas saat Dengar Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Terdakwa kasus mutilasi terlihat tegang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Raut muka warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menuntutnya dengan hukuman mati.
Baca: Korban First Travel Siang Ini Mau Temui Jaksa Agung, Minta Perlindungan Hukum Soal Perampasan Aset
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, mata Deni tampak berkaca-kaca.
Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan.
Sementara itu, di bangku pengunjung deret paling belakang, seorang lansia dengan kerudung warna cokelat langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.
Lansia itu tidak lain adalah Tini (66), ibu dari Deni Priyanto. Sejak sidang pertama pada 1 Oktober 2019 lalu,
Tini selalu menyempatkan waktu untuk menyaksikan sidang.
Tini naik angkutan umum seorang diri ke PN yang berjarak sekitar 18 kilometer dari rumahnya.
"Saya selalu datang saat sidang, saya dari awal tidak tahu apa-apa, jadi ke sini, ingin tahu," tutur Tini saat ditemui seusai sidang.
Tini tidak menyangka sama sekali bahwa anak semata wayangnya tersebut berani berbuat nekat.
Di mata Tini, Deni dianggap sebagai anak yang baik.
"Gimana ya, bingung saya. Bapaknya sudah enggak ada, saya tinggal sendirian. Dia enggak nakal, saya saja kaget, dia seringnya tinggal di Sidareja, Kabupaten Cilacap," kata wanita yang bekerja sebagai buruh tani ini.
Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto dituntut hukuman mati.
JPU menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.