Akhir Kisah Dua Pelajar di Batam yang Menolak Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Jika anak tetap tidak mau mengikuti aturan sekolah maka akan di-skors selama satu tahun dan dilakukan pembinaan rasa nasionalisme, tanpa dikeluarkan.
Selama ini, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.
Sehingga, jika perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara dibiarkan akan mempengaruhi siswa didik lainnya.
Pihak sekolah telah memanggil kedua orang tua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan. Namun orangtuanya tetap bersikeras menyekolahkan anaknya di sekolah ini
Sekolah sudah menyarankan kepada orang tua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di nonformal namun mereka menolak.
Orang tua anak tersebut meminta haknya sebagai warga negara mendapatkan pendidikan.
Baca: Residivis Rekrut 2 Bocah Putus Sekolah Lakukan Curanmor, Ini Tugas Mereka
Baca: Cerita Pria Asal NTT Nikahi Bule Cantik Dari Prancis di Batam, Terkuak Alasan Marie Mencintai Marsel
Bakal Tempuh Jalur Hukum
Herlina Sibuea, orangtua siswa SMPN 21 Batam menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam. Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.
"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.
Saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.
Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.