Sabtu, 4 Oktober 2025

UMK 2020

UMK Karawang Paling Tinggi di Jabar Rp 4.594.324, Banjar Terendah Rp 1.831.884

UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota.

Pemprov Jabar mengumumkan UMK kabupaten/kota dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11/2019).

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

Kota Bandung Rp 3.623.778,91

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved