Minggu, 5 Oktober 2025

DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved