Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.
"Ibunya datang pagi sekitar jam 7 pagi. Saya kaget juga udah datang pagi-pagi, minta berdamai terus," ujarnya.
Ditegaskannya, pihak keluarga tetap akan meneruskan proses hukum tersebut. Dimana adiknya sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku.
"Kita nggak mau lah. Adik saya sudah jadi korban kok. Saya sampaikan, proses harus tetap jalan," tegasnya.
Selain datang ke rumah, ibu pelaku bahkan meminta bantuan perangkat masyarakat perumahannya mulai dari RW, RT hingga tetangga untuk membujuk keluarga korban mau berdamai.
"Saya kaget juga itu. Kok sampai minta bantuan ke RW, RT, dan tetangga ya buat rayu biar damai," ujarnya.
Ngaku Baru Sekali Lecehkan Korban
Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.
Baca: Oknum Dokter Magang Mengaku Baru Kali Ini Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-laki
Baca: Guru SD di Sleman Dilaporkan Orang Tua Siswa Atas Dugaan Pencabulan kepada Siswi-siswinya
Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.
Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).
"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.
Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.
"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.