Jumat, 3 Oktober 2025

Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta

Para tersangka membayar pemilik kedai kopi sebesar Rp 50 juta sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) 

PT CPI terus bekerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mendukung upaya tersebut.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam turut mengamankan aset-aset negara ini. Apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123," jelas Sukamto.

Kegiatan pencurian tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sekitar.

PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola aset-aset negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Untungnya Miliaran, Modus Pencuri Minyak di Riau Bayar Warung Kopi 50 Juta, Serpihan Warga 25 Juta

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved