Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Kenakan Pasal Hukum Kebiri pada Guru Cabul di Bolmong

Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri

Editor: Eko Sutriyanto
artur rompis/tribun manado
Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri 

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur_Rompis

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - LM, oknum guru SD di Bolmong yang mencabuli tujuh siswanya terancam hukuman kebiri

Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan, pihaknya mengenakan pasal hukuman kebiri pada LM.

"Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri," kata dia.

Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tergantung gelar perkara.

Pelaksanaannya segera digelar.

"Kalau memang bisa ya kita kenakan," kata dia.

Saat ini LM kini ditahan di penjara Polres Kotamobagu.

Baca: Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Ia membeber, aparat masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

"Kita masih selidiki," kata dia.

Anggota Komisi 3 DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta Dinas Pendidikan Bolmong memperketat pengawasan terhadap para guru.

Hal tersebut menyusul kejadian cabul oleh seorang guru SD terhadap 7 muridnya.

"Harus ada mekanisme pengawasan terhadap guru," kata dia.

Dikatakannya, selama ini, yang diawasi adalah murid.

Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, oknum guru SD pelaku tindak asusila terhadap 7 siswanya terancam dipecat.

Baca: Cabuli Tujuh Siswinya, Oknum Guru di Bolaang Mongondow Nyaris Dihakimi Orangtua Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved