Dinyatakan Kabur dari Panggilan Jaksa, Sekda Gresik Tak Ngantor 20 Hari, Terancam Tak Naik Gaji
Hilang dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dinyatakan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Hilang dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dinyatakan tak bisa ajukan praperadilan.
Selama itu pula dia tidak ditemukan di manapun, di rumah maupun di kantor Pemkab Gresik.
Setidaknya tercatat 20 hari Andhy Hendro Wijaya alfa dari absensi kantor Pemkab Gresik tanpa keterangan.
Akibatnya, Andhy Hendro Wijaya pun terancam terkena sangsi penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
Pemberian sanksi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadlif ketika menjadi saksi persidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas selama 16 sampai 20 hari, bisa dikenakan sanksi ditunda kenaikan gajinya selama satu tahun.
Hitungan indispliner tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dihitung sesuai hari kerja Senin sampai Jumat.
Tersangka Andhy tidak masuk kerja mulai Senin (14/10/2019) sampai Jumat (8/11/2019).
"Jadi totalnya sudah dua puluh hari. Sesuai Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 kena sanksi penundaan kenaikan gaji," kata Nadlif.
Sementara tersangka Sekda Gresik Andhy baru masuk kerja pada Senin (11/11/2019). "Mulai kemarin sudah masuk," imbuhnya.