Oknum Polisi Berpangkat Aipda Diamankan Saat Bersama Seorang Perempuan di Kamar Hotel
Polisi berpangkat Aipda diamankan bersama seorang perempuan berinisial AS di Hotel Sari, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang Toa.
"Nah, di situ adalah bukti komitmen kami bahwa bersangkutan menyalahgunakan dan statusnya pengedar, kita usulkan lakukan pemecatan," ujar Julianto, Kamis (21/2/2019).
Baca: Pria Tikala Diamuk Warga Saat Hendak Jual Kerbau Curiannya
Baca: Salam Tewas Ditembak Setelah Menyandera Istrinya Hingga Melukai Polisi dengan Parang
Namun semua pihak harus tahu fungsi dari pemecatan bukan berdasarkan satu sisi Polres saja tapi atasan Polri juga.

"Yang akan kami lakukan setelah penyidikan dan kasus perkaranya dilihat apakah layak diajukan pada kode etik, salah satunya pemecatan, maka kami minta saran pendapat hukum baik dari Kabid Propam dan Kabid Hukum," jelasnya.
Kata Julianto, dari saran tersebut apakah rekomendasi diberikan Polres boleh menyetujui dilaksanakan sidang kode etik dalam hal pemecatan.
"Kasus ini tidak akan kemana-mana, akan saya kawal terus dan sama keinginan dari kalian, dua oknum polisi terlibat narkoba segera mungkin dituntaskan perkaranya," tegas Julianto.
Sebelumnya, pada 11 April 2018 juga ditangkap oknum polisi MH (32) karena menyimpan narkoba jenis shabu di mobilnya di halaman Mapolres Tana Toraja.
Konfres Polres Tana Toraja juga mengungkap di awal tahun 2019 terdapat lima perkara kasus narkoba ditangani di wilayah hukumnya yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang Oknum Polisi di Jenepoto Diciduk Tim Satres Narkoba, Saat Berduaan dengan Perempuan