Oknum Polisi Berpangkat Aipda Diamankan Saat Bersama Seorang Perempuan di Kamar Hotel
Polisi berpangkat Aipda diamankan bersama seorang perempuan berinisial AS di Hotel Sari, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang Toa.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Seorang oknum polisi berinisial Aipda AK diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid.
Polisi berpangkat Aipda itu diamankan bersama seorang perempuan berinisial AS di Hotel Sari, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (9/11/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun wartawan Tribun, Aipda AK terlibat kasus narkoba saat ditangkap polisi.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dikonfirmasi wartawan Tribun, membenarkan hal itu.
Saat digeledah ditemukan barang bukti satu sachet plastik klip berisi kristar bening diduga narkotika jenis sabu.

"Aipda AK bersama dengan perempuan AS berdua di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan," kata AKP Syahrul, Senin (11/11/2019) pagi.
"Ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah rokok yang terletak diatas meja dalam kamar tersebut," tuturnya.
Polisi juga menemukan alat isap atau bong saat dilakukan penggeledahan.
Baca: Putusan Sidang Disiplin, Personel Polres Jeneponto Terbukti Aniaya Jurnalis
Baca: BREAKING NEWS: Pembunuhan Sadis di Gowa, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya
"Juga barang bukti lain berupa satu buah alat isap atau bong terletak di lantai, dua korek gas, dua potongan pireks kaca, satu sendok pipet plastik, 1 satu sumbu, tiga batang tusuk gigi, satu pipet plastik warna putih dan satu potongan pipet plastik warna putih terletak pada saku celana bagian depan pelaku," jelasnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan polisi juga mengamankan tiga unit android dan satu HP Samsung lipat warna putih yang ada di tempat kejadian.
Kini Aipda AK bersama perempuan AS juga berang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca: Polisi Kejar Romo yang Kabur dari Kampung Usai Mencabuli Pelajar di Jeneponto
Baca: Polisi Gadungan Berusia 21 Tahun Diringkus Setelah Diintai Selama 2 Hari
Kasus Polisi Narkoba di Tana Toraja
Keseriusan Polres Tana Toraja menyelesaikan kasus anggota polisi terlibat Narkoba disampaikan Kapolres AKBP Julianto P Sirait saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Jl Bhayangkara No 1 Kecamatan Makale, Rabu (20/2/2019).
Awal tahun 2019, oknum polisi inisial SH alias Jenta terlibat mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Rantepao dan ditangkap langsung oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bersama tersangka lainnya.
Julianto menjelaskan, komitmen Polres Tana Toraja tetap sama, tertanggal 9 Februari 2019 mulai meminta saran pendapat hukum terhadap pelanggaran anggota polisi SH yang ditangkap BNN.
"Nah, di situ adalah bukti komitmen kami bahwa bersangkutan menyalahgunakan dan statusnya pengedar, kita usulkan lakukan pemecatan," ujar Julianto, Kamis (21/2/2019).
Baca: Pria Tikala Diamuk Warga Saat Hendak Jual Kerbau Curiannya
Baca: Salam Tewas Ditembak Setelah Menyandera Istrinya Hingga Melukai Polisi dengan Parang
Namun semua pihak harus tahu fungsi dari pemecatan bukan berdasarkan satu sisi Polres saja tapi atasan Polri juga.

"Yang akan kami lakukan setelah penyidikan dan kasus perkaranya dilihat apakah layak diajukan pada kode etik, salah satunya pemecatan, maka kami minta saran pendapat hukum baik dari Kabid Propam dan Kabid Hukum," jelasnya.
Kata Julianto, dari saran tersebut apakah rekomendasi diberikan Polres boleh menyetujui dilaksanakan sidang kode etik dalam hal pemecatan.
"Kasus ini tidak akan kemana-mana, akan saya kawal terus dan sama keinginan dari kalian, dua oknum polisi terlibat narkoba segera mungkin dituntaskan perkaranya," tegas Julianto.
Sebelumnya, pada 11 April 2018 juga ditangkap oknum polisi MH (32) karena menyimpan narkoba jenis shabu di mobilnya di halaman Mapolres Tana Toraja.
Konfres Polres Tana Toraja juga mengungkap di awal tahun 2019 terdapat lima perkara kasus narkoba ditangani di wilayah hukumnya yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang Oknum Polisi di Jenepoto Diciduk Tim Satres Narkoba, Saat Berduaan dengan Perempuan