Kamis, 2 Oktober 2025

Otaki Pembunuhan Bos Tembakau, Oknum Polisi Divonis Pidana 16 Tahun

Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Otaki Pembunuhan Bos Tembakau, Oknum Polisi Divonis Pidana 16 Tahun
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - ‎ Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Brigpol Permadi DW yang bertugas di jajaran Polre‎s Temanggung terbukti terlibat dan menjadi otak pembunuhan berencana.

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dalam persidangan di PN setempat, Senin (4/11/2019).

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.

Baca: Kanit Laka Polres Temanggung yang Digerebek Istri Ngamar di Magelang, Bantah Selingkuh

Baca: Viral Hari Ini, Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain, Polisi di Polres ‎Temanggung Diciduk Istrinya

Baca: Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain, Kanit Laka Sat Lantas Polres ‎Temanggung Digrebek Sang Istri

Terdakwa belum pernah dihukum, ‎mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata ketua majelis hakim, Agung Wibowo didampingi hakim anggota Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto dalam persidangan.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti‎ secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan, yang telah digelar sebelumnya.

Atas putusan pengadilan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung, mengaku masih pikir-pikir.

Kedua pihak mempunyai waktu satu minggu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.

"Kami masih pikir-pikir, menunggu petunjuk pimpinan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono. (ayan isro roziki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Polisi yang Tersangkut Pembunuhan Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved