UMK 2020
Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan.
Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.
"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.
Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.
"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.
Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.
Menaker Harap Pengusaha dan Buruh Bisa Terima

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Ida menyatakan, angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca: Jadwal MotoGP Malaysia 2019 Sirkuit Sepang Live Streaming Trans 7, Hasil FP3 Morbidelli Tercepat
Ida mengatakan penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP nomor 78 tahun 2015 sudah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia juga akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.
"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.