'Tanah Kubur Suami Belum Kering, Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara'
Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.
Saat dirinya bersama sejumlah masyarakat lain mencoba menerobos masuk ke dalam pangkalan elpiji.
Guna memastikan apakah benar elpiji yang disubsidi pemerintah itu sudah habis ataupun tidak.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.
Singkatnya, agenda sidang pamungkas berupa vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan berlangsung Selasa (5/10/2019) ini.
Bila nantinya keputusan Pengadilan Negeri mengharuskan Mursyidah menjalani hukuman di penjara, bagaimanakah nasib ketiga anaknya?
Siapa yang akan memelihara ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut. "
Saya sebelumnya pernah meminta maaf saat kasus ini masih ditahap gampong," katanya sambil terus menangis yang membuat suasana sedih terus berlanjut hingga Serambinews.com meninggalkan rumah Mursyidah. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara Saat Tanah Kuburan Suaminya belum Kering, Ini Tanggapan Keuchik