Prostitusi ABG di Kabupaten Bangka, Ada Cerita di Kamar Hotel Nomor 116
pihak kepolisian tidak hanya mengamankan muncikari, tetapi juga mengamankan pria yang memakai jasa prostitusi ABG ini.
Namun kedua korban tak langsung menjawab.
Korban, Mawar awalnya menyuruh rekannya, Melati yang melayani nafsu Babe, namun Melati menolak.
"Lalu korban (Mawar) berkata “Ki la Melati, tapi jawab Melati “Kawa ku, se ge ku baru sekali tulah".
Hingga kemudian korban (Mawar) melamun sejenak dan kemudian berkata.
Baca: Tergerebek di Hotel, Polisi Temukan Kamar Diisi 8 Orang Sekaligus terkait Prostitusi Online
Baca: Kronologi Pengungkapan Prostitusi di Tasikmalaya, Pelanggannya Politisi dan Pejabat
Baca: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Kelas Atas, Libatkan Artis dan 100 Wanita, Tarifnya Rp 100 Juta
“Aoklah pun ku bai mi, ni demi mami (MR)," kata kapolsek, masih mengutip pengakuan korban dan tersangka.
Setelah itu Tersangka MR, GJ dan seorang pria inisial BR, selaku sopir mobil meninggalkan korban (Mawar)dengan Babe di warung tadi.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, Babe membawa korban (Mawar) ke Hotel Sejati Sungailiat dan di dalam kamar hotel nomor 116 , Babe melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban (Mawar)," kata kapolsek.
Hubungan seks yang terjadi di hotel ini berlangsung beberapa saat.
Baca: TERBONGKAR Prostitusi di Tasikmalaya, 5 Wanita Diciduk Ada Usia 16 Tahun, Ini Tarif & Hukumannya!
Tersangka Babe kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.
Namun korban yang menerima uang tersebut menyerahkan uang tadi kepada sang 'Mami', selaku mucikari.
"Setelah selesai (bersetubuh), Babe memberikan uang kepada korban (Mawar) sebesar Rp 700 Ribu (sebelumnya keterangan polisi Rp 1 Juta).
Kemudian oleh korban (Mawar), uang yang berikan Babe diberikan seluruhnya kepada Tersangka MR," jelas Kapolsek, saat memberikan keterangan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Reka Otorida.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Propinsi Babel, Sapta Qodri Muafi mengaku sudah datang ke kantor Polsek Sungailiat.
Sapta bersama rekan KPAD Babel bertemu Tersangka MR, dan meminta penjelasan rinci seputar kasus trafficking pada korban, gadis usia bawah umur, yang dimaksud.
Proses introgasi yang dilakukan KPAD Babel pada Tersangka MR, didampingi pihak kepolisian sektor setempat.
"Kami (KPAD Babel) sudah bertemu tersangkanya (Mucikari Tersangka MR)," tegas Sapta.(Bangkapos.com/Ferylaskari).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kasus Prostitusi ABG di Sungailiat, Kisah di Kamar Hotel Nomor 116 dan Jual Diri Karena Mami,