Pasutri Ini Paksa Anaknya Mengemis, Kalau Sehari Tak Dapat Uang Rp 100 Ribu Maka Akan Disiksa
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Laporan Wartawan Serambinews.Com, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dilaporkan beberapa waktu lalu telah merampungkan berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.
Bocah tersebut diduga disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga-hingga tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Sesuai informasi dihimpun Serambinews.com, setelah penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.
Baca: 385 Pengungsi Ingin Kembali ke Wamena Setelah Jokowi Kunjungi Papua
Baca: Video Polisi Dilempari Kotoran saat Demo Mahasiswa, Teman Veronica Tan Beri Nadiem Makarim PR Besar
Baca: Presiden Jokowi Penuhi Janji Luncurkan Papuan Youth Creative Hub: Silicon Valley Indonesia
Berkasnya pun sudah selesai diteliti dan beberapa hari lalu telah dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskirm Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, barusan, membenarkan kalau berkas untuk kasus ini sudah lengkap.
"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe. Proses penyerahan tersangka akan berlangsung Kamis (1/11/2019) siang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka akan disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berkas Orangtua Rantai Anaknya untuk Mengemis Segera Diserahkan ke Jaksa, Ini Ancaman Hukumannya,