Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Online

Tak Hanya Jajakan PA Eks Finalis Putri Pariwisata, Mucikari JL Diduga Miliki Jaringan Luas

Skandal prostitusi yang melibatkkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kombes Barung.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga Putri Amelia, salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.

Baca: Prediksi Bali United vs Barito Putera: Kondisi Tim, Tanggapan Pelatih, dan Prakiraan Susunan Pemain

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Senin 28 Oktober 2019: Jambi Dilanda Hujan Sepanjang Hari

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang, malam.

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Video Detik-detik Terduga Artis Digiring ke Mapolda Jatim Terkait Kasus Prostitusi, Ada 2 Pria Lain
Video Detik-detik Terduga Artis Digiring ke Mapolda Jatim Terkait Kasus Prostitusi, Ada 2 Pria Lain (Surya.co.id, Luhur Pambudi)

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mucikari Penjaja Mantan Finalis Putri Pariwisata Indonesia Diduga Punya Jaringan yang Terorganisir

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved