Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbakar Api Cemburu, Pria di Bangkalan Pulang Dari Perantauan Lalu Bunuh Tetangganya

Kasus pembunuhan berlatar belakang asmara terjadi di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Kami tengah melakukan pengejaran," katanya.

Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Sahri ke balik jeruji.

Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.

Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Perselingkuhan Istrinya Bikin Sahri Pulang ke Bangkalan dari Malaysia dan Bunuh Pria Terduga

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved