Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Pontianak Diketahui Memiliki Sejumlah Senjata Api Ilegal dan Puluhan Amunisi

Ada sejumlah senjata api dan amunisi berupa 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22

Editor: Eko Sutriyanto
dok Tribunnews.com
Ilustrasi senpi rakitan 

Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. 

Tersangka SM alias YF (49) mengaku awalnya mendapatkan senjata api pada 2002.

Selanjutnya, untuk senjata api yang lain dirinya pesan melalui belanja online.

Begitu juga dengan amunisi-amunisi yang ia miliki secara ilegal.

Untuk setiap senjata api yang ia beli memiliki harga yang bervariasi.

Namun ia mengatakan membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 Juta.

Bahkan, ada juga senjata api yang berhasil ia rakit sendiri.

Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi

"Saya beli dari orang dari penampungan itu seharga 2 juta rupiah untuk satu unit. Yang saya beli waktu itu ada 3 unit, saya sudah lupa siapa orangnya," ucap SM.

Saat ditanya apa tujuan membeli dan menyimpan senjata api tersebut, SM mengaku hanya untuk menjaga rumah saja saat kerusuhan terjadi.

SM sadar bahwa apa yang ia lakukan itu melanggar hukum, namun tetap saja ia melakukan.

"Tahu pak kalau melanggar hukum, saya khilaf," katanya.

Kendati memiliki puluhan senjata api ilegal, SM mengaku belum pernah menggunakan sekalipun dari semua senjata api yang ia miliki.

Tersangka mengakui pada demo yang terjadi di Bawaslu beberapa waktu lalu dirinya hadir dan berbekal senjata api tersebut.

Akan tetapi, senjata api tersebut hanya ia bawa dan tidak digunakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved